Bappebti Evaluasi Penerapan Pajak Kripto untuk Menurunkan Beban Pajak Investor

Ilustrasi Bitcoin Foto: Pexels.com


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengkaji ulang sistem pajak kripto guna mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh investor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan minat investor terhadap pasar kripto Indonesia.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyatakan perlunya evaluasi terhadap penerapan pajak kripto saat ini. Dia menekankan bahwa perubahan tersebut akan membantu meringankan biaya yang harus ditanggung oleh investor, seiring dengan meningkatnya biaya akibat regulasi pajak yang ada.

Tirta juga menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak terkait, termasuk Bappebti, OJK, dan Kementerian Keuangan, dalam mengevaluasi kembali pajak kripto. Dia menyebutkan bahwa pendapatan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai Rp259 miliar, yang berkontribusi lebih dari separuh pendapatan industri fintech.

Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyampaikan bahwa beban pajak yang tinggi telah mendorong banyak pelaku pasar kripto untuk beralih ke pasar luar negeri. Dia menyoroti perlunya penyesuaian dalam rangka mencegah dampak negatif terhadap daya saing bursa kripto domestik.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, mengungkapkan bahwa pajak yang diterapkan saat ini termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biaya tambahan lainnya, yang membuat total pajak menjadi mahal bagi investor. Dia menyarankan penghapusan PPN untuk meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, terutama seiring dengan rencana pengalihan pengawasan industri kripto ke OJK.

Melalui evaluasi dan penyesuaian pajak kripto, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar kripto Indonesia serta menjaga keberlanjutan industri kripto di dalam negeri.

Belum ada Komentar untuk "Bappebti Evaluasi Penerapan Pajak Kripto untuk Menurunkan Beban Pajak Investor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel